REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah itu.
"Kami tidak akan mencabut perda tersebut, karena untuk melindungi generasi muda dari pengaruh miras yang bisa menjadi pintu masuk narkoba," kata Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno di Gunung Kidul, Selasa.
Ia mengatakan tetap adanya perda ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang memerangi narkoba dan minuman keras di Indonesia. Efek yang ditimbulkan cukup parah bagi kalangan generasi muda.
"Narkoba dan minuman keras itu merusak mental generasi muda," katanya.
Suharno mengatakan dengan adanya perda tersebut tidak akan merusak iklim investasi di Gunung Kidul karena PAD disini bersumber dari pariwisata. "PAD bisa bersumber dari yang lain seperti pariwisata" katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunung Kidul Heri Sukaswadi mengungkapkan selama tidak ada peraturan baru terkait pengendalian dan pengawasan minuman keras pihaknya tidak akan mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Sejauh ini belum ada undang-undang baru kami tidak akan mencabut perda tersebut. Tentunya akan sangat riskan jika dicabut begitu saja," katanya.
Menurut dia, pencabutan perda ialah untuk perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Namun demikian, pihaknya bersama dengan DPRD akan membahas kajian mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2010 tersebut.
"Kami bahkan akan mengkaji lebih lanjut, perda akan direvisi asal tidak bertentangan dengan aturan baru, masih akan diterapkan," katanya.