REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelimpahan berkas perkara untuk tahap pertama pelaku pembunuhan seorang buruh di Tangerang, EP telah dilimpahkah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Berkas yang dilimpahkan tersebut adalah milik tersangka berinisial Al (16 tahun) karena dia di bawah umur. Hanya memiliki waktu 15 hari untuk Tim Penyidik melengkapi berkas tersebut.
"Sudah dilimpahkan kemarin (Selasa) berkasnya tahap satu yang Alim, tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (25/5).Awi menuturkan berkas tersebut segera dilimpahkan karena masa penahanan pelaku di bawah umur hanya 15 hari. Namun dirinya belum mengetahui secara pasti berkas perkara Alim kapan di P21 oleh JPU Kejari.
Sementara itu untuk pelaku pembunuhan lainnya yang berusia lebih dewasa segera menyusul. Hal tersebut karena masa penahanan dua pelaku lainnya Alif (24) dan Imam (24) lebih panjang.Kemudian terkait dengan masalah kejiwaan para pelaku kepolisian belum ada hasilnya. Kata Awi itu bukan jadwal yang tergesa-gesa, namun tetap dijadwalkan.
Seperti diketahui ketiga pelaku Al (16), Arif (24) dan Imam (24) telah melakukan pembunuhan EP (19) di Mess karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Tangerang, pada Jumat (13/5) lalu. Dalam aksinya salah satu tersangka Arif melakukan pemerkosaan terhadap Eno. Kemudian untuk menghilangkan jejak ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan memasukan gagang pacul ke kemaluan korban.