REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara Jessica Kumala Wongso akhirnya dinyatakan P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal tersebut membuat hati ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, merasa senang karena telah mengetahui kejadian sebenarnya peristiwa yang menimpa anaknya tersebut.
"Jawaban saya cuma satu, Allah Mahabesar, Allah tidak tidur. Semoga pengumuman terbaik untuk masyarakat yang ingin tahu kasus Mirna," kata dia, Kamis (26/5).
Namun, dirinya menuturkan, proses hukum kasus ini belum final. Meski demikian, dia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
"Ini kan belum trail, baru mungkin diputuskan gimana gitu jaksa. Yang saya berterima kasih kepada Kejaksaan Agung," terang dia.
Darmawan mengaku senang dengan diterimanya berkas Jessica. "Terserah, yang penting saya sudah bisa meyakinkan dan kepastian hukuman almarhum Mirna sudah terbukti. Ya, kan memang benar apa adanya," kata dia.
Menurut penuturan Darmawan, pertama kali anaknya terbunuh dia tidak menyangka pelakunya adalah temannya, yaitu Jessica. Sehingga tak tebersit di kepalanya bahwa pelakunya benar Jessica. "Yang pertama kan saya tidak menuduh Jessica," imbuh dia.
Namun, pikrannya berubah setelah dirinya mengetahui jika Jessica datang terlebih dulu ke kedai kopi di wilayah Jakarta Pusat. Dia mengaku sempat menyelidikinya seorang diri. "Saya selidiki, langsung ketahuan gitu. Kalau ditanya jawaban, cuma simpel subhanallah, Allahuakbar," sebut laki-laki itu.
Seperti diketahui, sejak ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, sebanyak lima kali berkas perkara Jessica dikembalikan oleh JPU Kejati DKI Jakarta. Alasan pengembalian karena tim penyidik kepolisian diperintahkan untuk melengkapi alat bukti. Namun, hari ini, berkas dinyatakan P-21, tepat dua hari sebelum Jessica keluar dari rutan Mapolda Metro Jaya.