REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bengkulu. Tersangka baru tersebut menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo kemungkinan masih perangkat pengadilan.
"Kita akan kumpulkan dulu keterangan. (Tersangka barunya) dari pengadilan nampaknya," kata Agus di Jakarta, Kamis (26/5).
Kasus dugaan suap terkait perkara sidang korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 sudah menjerat lima tersangka.
Kelima tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu, Janner Purba (JP) hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (TN), Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Amsori Bacshin (BAB), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.
Kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Senin (23/5). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner. Janner pada 17 Mei 2016 juga sudah menerima uang Rp 500 juta dari Edi, sehingga total uang yang Janner terima adalah Rp 650 juta.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.