REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur telah menerima tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Rutan Kelas Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan Jessica akan ditempatkan di ruang tahanan Masa Pengenalan Awal Lingkungan (mapeling) bersama dengan sekitar 15 hingga 20 tahanan baru lainnya dan akan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Kami terima Jessica dan akan dicampur dengan semua tahanan di ruang Mapenaling, kapasitasnya memang kecil tapi karena ini over crowded ya dia bisa dalam satu kamar itu 15-20 orang di ruang seluas 5x6 atau 5x8 dengan makanan yang sama, tidak ada perlakuan khusus," kata Ika, Jumat (27/5).
Ika menambahkan, jika ada keluarga dan kerabat yang hendak membesuk Jessica di Rutan, bisa datang pada hari Senin, Rabu dan Jumat pagi. Hal itu berbeda dengan para narapidana yang sudah ada putusan dari Pengadilan, yakni hari Selasa, Kamis dan Jumat siang.
"Jam besuk itu kan ada. Kalau untuk tahanan hari tertentu, hari Senin, Rabu, sama Jumat pagi, kalau untuk tahanan. Kalau untuk Narapidana itu Selasa, Kamis dan Jumat siang," ujar Ika.
Dari pantauan di lokasi, Jessica dibawa ke Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil tahanan Kejaksaan bernomor Polisi B 7723 QK dengan dikawal oleh Jaksa, Polisi dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.