Sabtu 28 May 2016 01:22 WIB

Lamanya P21 Tanda Kasus Jessica tak Sederhana

Rep: c21/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Jumat (27/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono mengatakan di P21-kannya berkas Jessica Kumala Wongso oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menunjukan kasus tersebut tidak sederhana. Hal tersebut karena pembuktian kasus pembunuhan ini sulit.

"Jadi bukan kejanggalan sih sebetulnya, cuma kelihatannya kasusnya tidak sederhana dalam pembuktiannya, karena dianggap kurang kuat kan oleh jaksa," kata Darmono, Jumat (27/5).

Namun akhirnya dua hari sebelum masa penahanan Jessica di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya berakhir, JPU dari Kejati DKI sudah menyatakan berkas perkara dia lengkap atau P21. Hal itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B 3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016. 

Kemudian terkait dengan lima kali berkas perkara Jessica dikembalikan JPU ke Tim Penyidik Polda Metro Jaya terkait alat bukti, dinilainya wajar saja. Hal itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti guna meyakinkan JPU bahwa kasus Jessica telah kuat. 

Menurut Darmono, hal tersebut bukan kejanggalan dan dianggap wajar. Karena memang cara kerjanya seperti itu, kecuali kasusnya sederhana.  "Kalau saksi banyak, bisa dipercaya, alat bukti kuat. Ya mungkin tidak dikembalikan dan langsung saja dimajukan ke pengadilan," kata dia.

Jadi, dia proses lama dan cepat sebuah kasus tergantung dari rumit atau tidaknya kasus tersebut. Misalkan bukti kurang atau sama-samar harus kerja keras mengumpulkan bukti-bukti. Apalagi untuk kasus 'kerah putih', karena memang tidak mudah menemukan alat bukti.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement