Ahad 29 May 2016 19:39 WIB

Jokowi Punya Tiga Modal Dalam Penyelesaian Kasus HAM

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyelesaian HAM berat terus bergulir, namun Pro Kontra yang terjadi juga semakin meruncing. Hal ini dinilai masyarakat agar Presiden Jokowi bertindak tegas dalam penyelesaian kasus ini.

Wakil Koordinator Bidang Advokasi, Yati Andriani mengatakan ada tiga modal yang dimiliki oleh Presiden untuk bisa bersikap tegas untuk menyelesaikan kasua HAM berat ini. Yati mengatakan ada banyak dukungan baik secara Hukum, Politik dan Sosial yang bisa menjadi bekal Jokowi.

Yati mengatakan, pertama dalam segi hukum penuntasan HAM berat sudah memiliki landasan yang kuat. Ia mengatakan setidaknya, ada beberapa landasan hukum seperti, TAP MPR No.5 Tahun 2000 juga soal UU yang mengatur penyelesaian hal tersebut.

Kedua, menurut Yati Jokowi juga didukung oleh faktor Sosial yang memang bisa menjadi kekuatan Jokowi dalam menuntaskan kasus HAM berat. Ia melihat saat ini masyarakat sendiri menginginkan agar Jokowi bisa menyelesaikan kasus HAM.

"Harusnya dukungan politik dia cukup memadai sekarang ada Golkar yang bergabung harusnya jokowi jeli bisa memanfaatkan penyelesaian ham berat," ujar Yati, Ahad (29/5).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement