REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Jenderal Badroddin Haiti akan memasuki masa purna bhakti atau pensiun pada Juni 2016. Isu akan diperpanjangnya jabatan mantan Kabaharkam Polri selama dua tahun ini telah menuai kontroversi.
Isu itu berkembang karena adanya penafsiran berbeda atas UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 30 ayat 2 yang menyatakan usia pensiun anggota Polri bisa diperpanjang selama 2 tahun jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan oleh pemerintahan.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat yang juga Dewan Pakar ICMI, Anton Tabah angkat bicara menanggapi tafsiran Pasal 30 ayat 2 UU Polri nomor 2 Tahun 2002.
Menurut dia, kata-kata 'sangat dibutuhkan' menjadi multi tafsir. Ada yang menafsirkan jika presiden masih sangat membutuhkan tenaga dan pikirannya, maka itu hak prerogatif presiden untuk memperpanjang. "Apalagi sosok Kapolri harus bisa bekerja keras membantu presiden di bidang penegakan hukum yang sangat kompleks dan langsung berpengaruh pada citra presiden," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (31/5).
Karena itu, mantan ajudan Presiden Soeharto menilai apabila tidak diperpanjang maka presiden harus cerdas mengganti dengan calon Kapolri yang mumpuni, smart, dan teruji di lapangan. Misalnya, kualifikasi itu sperti tradisi yang baik selama ini, yaitu Kapolri selalu yang pernah menjabat Kapolda tipe A dan tidak cacat fisik maupun moral.
"Serta bersih tidak bermasalah hukum maupun sosial dan yang masa dinas aktifnya minimal setelah Pemilu Oktober 2019 Kapolri tersebut masih aktif. Sehingga efektif efisien," ujarnya.
Jika tidak penuhi kriteria-kriteria tersebut, kata Anton, selain tidak efisien juga buang-buang energi. Gonta-ganti Kapolri juga bisa terkesan hanya bagi-bagi jatah jabatan dan menjadikan jabatan kapolri seperti barang mainan tak berwibawa.
Mantan Jendral Polri tersebut menyarankan, jika Badroddin tidak diperpanjang, diharapkan dipilih pengganti yang kelahiran tahun 1962. Artinya, sampai pergantian presiden tahun 2019 Kapolri belum ganti. Minimal, jika dipilih yang kelahiran 1961 harus memilih yang lahir bulan November sehingga usai pemilu 2019 Kapolri baru diganti. "Sehingga efektif efisien bukan bagi-bagi jabatan Kapolri."