REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang korban pencabulan, berinisial DA (13 tahun) melaporkan seorang pengemudi ojek berbasis aplikasi Uber atas dugaan pencabulan. Pelaku A (23 tahun) diduga melakukan pencabulan di sebuah penginapan daerah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Bertempat di Polres Jakarta Barat telah dilaksanakan pelaporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan korban DA," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Rabu (1/6).
Herru menuturkan korban sendiri merupakan salah satu siswi SMP di Jakarta Pusat. Sedangkan A bekerja sebagai pengendara ojek berbasis aplikasi.
"Tindakan asusila tersebut diduga dilakukan di sebuah penginapan daerah Taman Sari Jakarta Barat," kata dia.
Dia menambahkan sampai saat ini pelaku diamankan di Polres Jakarta Barat. Untuk barang bukti yang diamankan kepolisian adalah video asusila yang berada di dalam handphone pelaku. Korban telah menjalani visum di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta Timur.