Rabu 01 Jun 2016 22:19 WIB

Anggota DPRD Bandar Lampung Dimutilasi

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Polisi telah mengungkap mayat mutilasi yang ditemukan di OKU Sumatra Selatan (Sumsel) adalah M Panshor, anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Saat ini, Polda Lampung mulai menyelidiki kematian politisi PDIP tersebut, Rabu (1/6).

“Motif kematian Panshor masih dalam penyelidikan. Polda Lampung bekerja sama dengan Polda Sumsel mendalami kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Untuk saat ini, ia menyatakan polisi belum bisa menyimpulkan motif kematian M Panshor, yang hilang sejak pertengahan April lalu. Polisi juga sedang melakukan pengungkapkan dari telepon seluler korban.

Hilangnya M Pansor telah dilaporkan istrinya, Umi Kalsum ke Polda Lampung, sejak 25 April lalu. Pihak keluarga sudah kehilangan kontak dan komunikasi lewat telepon seluler dengan korban sejak pertengahan April. Saat itu, korban berada di Jakarta menghadiri rapat partai.

Dalam keterangan keluarga, M Panshor menghadiri rapat di Jakarta menggunakan mobil. Sampai saat ini mobil korban belum ditemukan. Sesaat setelah itu, warga menemukan potongan mayat dimutilasi di Jembatan Dua, Desa Tanjungkemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel pada 19 April 2016.

Polda Sumsel sudah menyatakan korban mutilasi adalah M Panshor setelah Pusat Laboratorium Mabes Polri mencocokan tes DNA-nya dengan DNA istri dan anaknya.

Sulistyaningsih menyatakan, penyidik bekerja sama dengan Polda Sumsel untuk mengungkap detil kasus mutilasi yang menggemparkan masyarakat. Ia belum bisa menyebutkan apapun terkait kasus mutilasi tersebut.

Potongan tubuh M Pansor ditemukan satu per satu pada 19 - 21 April lalu. Bagian tubuh yang ditemukan berupa kepala, kaki kanan dan kiri. Kemudian menyusul ditemukan potongan panggul dan lengan atas sebelah kiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement