Jumat 03 Jun 2016 07:30 WIB

Ini 21 Poin Perubahan Revisi UU Pilkada

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah perwakilan fraksi menyampaikan berkas pendapat kepada pimpinan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).  (Antara/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah perwakilan fraksi menyampaikan berkas pendapat kepada pimpinan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pengesahan revisi masih mendapat protes dari dua fraksi yakni PKS dan Gerindra.

Fraksi PKS meminta agar revisi UU Pilkada ini tidak mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mundur untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Sikap PKS ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2008 yang memutus Gubernur dan Bupati tidak perlu mengundurkan diri sejak maju menjadi calon kepala daerah, cukup cuti.

Jadi, hal itu seharusnya juga diterapkan pada anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk maju sebagai calon kepala daerah. Fraksi PKS khawatir ada potensi penyalahgunaan wewenang, maka yang lebih berpeluang adalah Gubernur, Walikota maupun jabatan eksekutif lain.

Meski begitu, revisi UU Pilkada akhirnya disahkan. Dalam UU Pilkada yang telah disahkan, tercatat ada 21 poin perubahan. Berikut poin-poin tersebut:

1. Pasal 7 tentang pencalonan huruf s dan huruf t: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, dan sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

2. Pasal 9 Tugas dan wewenang KPU poin a. Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultas dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat.

3. Pasal 10 ayat b1: KPU melaksanakan  dengan segera rekomendasi dan atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.

4. Pasal 16 ayat 1a: seleksi anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

5. Pasal 19 ayat 1a: seleksi anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement