Sabtu 04 Jun 2016 15:04 WIB

Polisi Tangkap Mobil Pembawa 6 Karung Ganja

Red: Ilham
Barang bukti ganja (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Barang bukti ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, mengamankan tiga orang tersangka penyelundupan ganja. Sebanyak 150 kilogram ganja yang berada di enam karung goni hendak dibawa ke Medan dari Aceh.

"Para tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Sabtu (4/6).

Menurut Supriyadi, sebelumnya aparat kepolisian melakukan razia di jalan lintas Sumatera dan menghentikan sebuah mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1215 ZP. Ketika petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, supir mobil tersebut berupaya melarikan dengan memacu kendaraan secepat mungkin.

Personel kepolisian langsung mengejar dan berhasil mengamankan supir dan kendaraan tersebut di wilayah hukum Polsek Tanjungpura. "Begitu diperiksa oleh anggota ternyata di dalam mobil tersebut terdapat enam goni yang berisi ganja seberat 150 kilogram atau terdiri dari 150 bal (bungkusan)," katanya.

Selain itu juga turut diamankan tiga orang tersangka yang berinisial Dn (27 tahun) warga Gayo Luas Aceh serta dua teman wanitanya berinisial SS (21) dan AS (15). Kedua wanita itu kakak beradik warga Gabion Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dari pengakuan tersangka Dn, ganja tersebut hendak dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu. "Namun tersangka tidak mengetahui siapa orangnya, yang ada hanya nomor kontak handphone-nya saja," katanya.

Tersangka mengatakan ia akan menerima upah sebesar Rp 10 juta dari orang yang menerima barang terlarang itu di Medan. Sementara salah seorang tersangka lainnya SS mengakui pergi ke Aceh berdua bersama adiknya untuk piknik dan bertemu dengan tersangka Dn.

"Tadi malam kami bergerak dari Aceh, menjelang subuh sampai di perbatasan Langkat, tepat di depan Polsek ada razia," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement