REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Gautama Adi Kusuma menyatakan, banyak peraturan daerah yang dianggap bermasalah oleh berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha. Peraturan-peraturan ini dianggap tidak mendukung iklim investasi di Indonesia.
Padahal, menurutnya ekonomi sangat memerlukan kejelasan peraturan untuk bisa berjalan dengan baik. "Pelaku usaha memerlukan adanya rambu-rambu peraturan yang jelas untuk memberi mereka bukan hanya kepastian berusaha, namun juga perlindungan akan usaha mereka, yang akhirnya akan memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Gautama di Cikini, Jakarta, Ahad (5/6).
Menurutnya, ada titik dimana regulasi berlebihan akan menghambat pertumbuhan ekonomi, karena mempertinggi hambatan masuk inovasi dan menghambat kompetisi yang akhirnya menurunkan aktivitas ekonomi. Sebagai contoh, peraturan perburuhan yang terlalu berlebihan dianggap membuat industri manufaktur India kalah kompetitif dari 1960an sampai dengan awal 2000an.
Perda tersebut dibuat dengan motivasi jangka pendek yakni untuk menambah pendapatan asli daerah. Namun, penambahan pendapatan ini pada kenyataannya mengurangi kegiatan usaha pada jangka panjang.
"Karena orang akan memilih untuk “memilih dengan kakinya” (vote with their feet), dengan memilih untuk tidak melakukan usaha tersebut," ujar Gautama.