Senin 06 Jun 2016 11:31 WIB

DS Sudah Berencana Bakar Kantor Kejati Jabar

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Ahad (5/6). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Ahad (5/6). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto mengatakan telah menetapkan DS (58 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Sudah banyak saksi dan barang bukti yang ada di tkp ke arah yang bersangkutan," ujarnya, Senin (6/6).

Ia juga menegaskan pelaku sudah merencanakan aksi pembakaran tersebut. DS, lanjutnya, telah menyiapkan besin di botol minuman. Bensin itu kemudian disiramkan ke ruang aula Kejati Jabar dan kemudian ia membakarnya.

"Pembakaran ini terencana karena bensin sudah disiapkan," katanya.

Sebelumnya kantor Kejati Jabar terbakar pada Ahad (5/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Akibatnya bangunan dua lantai sisi kanannya yakni ruang aula dan ruang tunggu hangus terbakar.

(Baca juga: Pelaku Membakar Kantor Kejati Jabar Karena Sakit Hati)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement