Senin 06 Jun 2016 13:12 WIB

Bulan Ramadhan, Jam Kerja PNS di Bogor Berkurang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Memasuki hari pertama Ramadhan 1437 H, beberapa peraturan diberlakukan berbeda di sejumlah daerah. Salah satunya Kota Bogor yang memiliki peraturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Perubahan jam masuk bagi PNS kami berlakukan selama bulan puasa berlangsung," kata Humas Pemkot Bogor Encep Alhamidi kepada Republika.co.id, Senin (6/6).

Encep menjelaskan, selama bulan puasa para PNS di Kota Bogor masuk lebih siang pada pukul 08.00 WIB. Sementara jam kerja berakhir pada pukul 15.00 WIB.

"Iya selama bulan puasa ini ada pengurangan jam kerja sebanyak satu jam. Biasanya masuk pada pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB," ungkap Encep.

Dia mengungkapkan, di hari pertama pemberlakuan jam masuk PNS di bulan Ramadhan tidak ada keterlambatan. Begitu juga di kantor dinas lain, jam masuk yang lebih siang tidak membuat para pegawai terlambat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement