REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Memasuki hari pertama Ramadhan 1437 H, beberapa peraturan diberlakukan berbeda di sejumlah daerah. Salah satunya Kota Bogor yang memiliki peraturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Perubahan jam masuk bagi PNS kami berlakukan selama bulan puasa berlangsung," kata Humas Pemkot Bogor Encep Alhamidi kepada Republika.co.id, Senin (6/6).
Encep menjelaskan, selama bulan puasa para PNS di Kota Bogor masuk lebih siang pada pukul 08.00 WIB. Sementara jam kerja berakhir pada pukul 15.00 WIB.
"Iya selama bulan puasa ini ada pengurangan jam kerja sebanyak satu jam. Biasanya masuk pada pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB," ungkap Encep.
Dia mengungkapkan, di hari pertama pemberlakuan jam masuk PNS di bulan Ramadhan tidak ada keterlambatan. Begitu juga di kantor dinas lain, jam masuk yang lebih siang tidak membuat para pegawai terlambat.