Senin 06 Jun 2016 15:42 WIB

Risma Peringatkan PNS Patuhi Aturan Jam Kerja

Rep: Binti Sholikah/ Red: Angga Indrawan
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Wali kota Surabaya Tri Rismaharini memperingatkan kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk mematuhi aturan jam kerja khusus selama bulan Ramadhan. Jika terbukti melanggar, Pemkot Surabaya akan mengenakan sanksi sesuai aturan. 

Risma, sapaan akrabnya, menyebutkan jam kerja ANS di lingkungan Pemkot Surabaya berkurang satu jam selama bulan Ramadhan. Untuk hari Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB. 

Menurutnya, kedisiplinan kerja ASN bisa dilihat melalui mesin presensi finger print. Melalui alat elektronik ini, bisa dilihat apakah jam kerja ASN sesuai ketentuan atau kurang dari ketentuan. Ketidakdisiplinan tersebut akan diakumulasikan dalam jangka waktu satu bulan sampai satu tahun. 

“Nanti itu dihitung, ada hitungannya. Banyak yang sudah saya tindak karena ada yang jamnya kurang, itu nanti diakumulasi,” jelas Risma saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/6).

Terkait sanksi, Risma menyebutkan, antara lain, teguran lisan maupun tertulis,  pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD), sampai pemberhentian kerja. Meski demikian, di hari pertama bulan Ramadhan pada Senin ini, Risma belum mendapat laporan terkait ketidakdisiplinan ASN di Surabaya. 

“Saya belum menanyakan itu, saya kira tidak ada karena mereka kan datangnya lebih siang, mestinya tidak terlambat,” ujar Risma. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement