REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf pribadi anggota DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji. Keduanya yakni Alpha dan Jahja Djokdja yang akan diperiksa terkilait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohammad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Rabu (7/6).
Yuyuk mengatakan, keduanya akan dikonfirmasi terkait pertemuan-pertemuan antara sejumlah anggota DPRD DKI dengan sejumlah pengusaha properti. "Dikonfirmasi terkait dengan pertemuan-pertemuan," katanya.
Selain itu, KPK juga memanggil staf pribadi dari Ketua DPRD DKI Prasetyo edi Marsudi, Max Pattiwael, juga untuk mendalami hal dan kasus yang sama. Diketahui sebelumnya, Yuyuk mengatakan penyidikan KPK tidak berhenti pada M Sanusi yang telah ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut.
"Kemungkinan ada penerima lain," ucapnya.
Oleh karenanya, penyidik saat ini terus mendalami hal tersebut. Selasa (7/6) kemarin juga, penyidik kembali memeriksa empat anggota DPRD DKI fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike, Hasbiallah Ilyas dari PKB, Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dari Partai Hanura, dan Bestari Barus dari Partai Nasdem. Kepada keempatnya, penyidik kembali mengonfirmasi pertemuan anggota DPRD DKI Jakarta dengan sejumlah pengusaha properti.
"Masih dikembangkan terus, kan sudah ada yang tahap 2, masih ada MSN dan masih melengkapi berkas, arahnya ya bukti-bukti dan hasil pemeriksaan," kata Yuyuk.
Ongen sangaji usai diperiksa mengaku hanya ditanyai penyidik perihak perannya di Badan Legislasi DKI Jakarta. Ia juga membantah ditanyai soal pertemuan dengan pihak pengembang, dan dugaan aliran suap yang mengalir kepadanya.
"Nggak ada. Nggak ada itu. Lebih soal pada pembahasan di Baleg saja," katanya.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.