REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Al Azhar Jakarta Rahmat Bagja mengatakan pengangkatan calon kapolri pengganti Jenderal Badroddin Haiti mesti memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat 6. "Calon kapolri adalah polisi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir," kata Rahmat kepada wartawan, Jumat (10/9).
Rahmat mengatakan salah satu figur yang pantas menjadi kapolri periode mendatang adalah Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hal ini karena menurutnya BG memenuhi syarat dari segi pangkat maupun karir. "Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," ujarnya.
Menurut Bagja kasus dugaan korupsi yang sempat mendera BG sudah bukan lagi persoalan. Sebab kasus itu telah dinyatakan selesai oleh pengadilan yang memenangkan praperadilan BG. "Itukan kasus sudah tuntas ketika Komjen BG menang di pra peradilan PN Jakarta Selatan," tegasnya.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan secara hukum BG tidak memiliki persoalan untuk dijadikan sebagai kapolri. Karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan BG tidak bersalah. "Kasus kemarin tidak bisa dijadikan alasan atau hambatan untuk Pak BG jika disodorkan menjadi kapolri oleh Presiden Jokowi. Secara hukum Pak BG sudah clear," kata Margarito.
Selain BG nama lain yang juga disebut berpeluang menjadi kapolri adalah Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kepala Lemdikpol Komjen Syafruddin, dan Komjen Tito Karnavian.