Senin 13 Jun 2016 17:19 WIB

Angkutan Barang Diminta tak Lewat Jabar H-7 Lebaran

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
 Antrean kendaraan arus balik pemudik memadati ruas Jalur Selatan di Tanjakan Lingkar Gentong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (21/7).
Foto: Antara/Adeng Bustomi.
Antrean kendaraan arus balik pemudik memadati ruas Jalur Selatan di Tanjakan Lingkar Gentong, Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar telah mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan agar pemberlakuan larangan operasi angkutan barang khusus Jabar diberlakukan sejak H-7 hingga H+7. Kemenhub sendiri, telah memberika surat edaran larangan angkutan barang beroperasi hanya dari H-5 sampai H+3.  

"Sekitar 10 juta penumpang akan melintas di Jabar, jadi nggak kebayang kalau angkutan barang H-5 dan H+3 masih jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Dedi Taufik, Senin (13/6).

Dedi mengatakan, pada 2015 kenaikan kendaraan yang melintas Jabar sebesar 38 persen. Setengahnya, merupakan angkutan darat. Jadi, Ia mengimbau semua kendaraan angkutan barang pada sudah tak melintas ke Jabar sejak H-7 sampai H+7. Kecuali, angkutan barang yang mengangkut BBM, pos, ternak, dan sembako.

"Spesifikasi sumbu dua ga boleh, truk gandeng juga ini harus kita jaga," katanya.

Dishub Jabar, kata dia, terus mensosialisasikan pada semua masyarakat. Untuk mengimplementasikan imbauan ini, Dishub Jabar sudah disiapakn kantong-kantong parkir. Salah satunya, di Pantura. Jadi, kalau yang masih melintas di tanggal tersebut maka  perjalanannya bisa ditanggungkan.

Di jalur tengah juga, akan ada kantong parkir. Begitu juga, di jalur selatan seperti tanjakan gentong dan Rajapolah ada Polsek jadi kendaraan angkutan barang akan dikandangkan pada H-7 dan H+7. Dishub Jabar pun, akan bekerja sama dengan Jateng dan Jatim terkait imbauan ini.

''Ya itu imbauan merupakan ketegasan kita. Kantong parkir ada dibeberapa lahan kosong, Polsek, dan resto,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement