REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reskrim Polresta Medan menahan mantan anggota TNI berinisial Mayor (Purn) RD, karena melakukan penganiayaan terhadap dua anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas penertiban lalu lintas.
"Kedua anggota Polri itu, yakni AKP Luhut B Sihombing Kanit Lantas Polsek Sunggal dan Aiptu Rudi anggota Sat Shabara Polresta Medan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal kepada wartawan, Senin (13/6).
Status RD, menurut dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dua hari di rumah tahanan Polisi (RTP) Polresta Medan. "Sedangkan AKP Neneng yang merupakan istri dari tersangka RD, tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena belum terbukti melakukan penganiayaan" ujar Kompol Fahrizal.
Ia menjelaskan, AKP Luhut B Sihombing dan Aiptu Rudi, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bina Kasih guna mendapat perawatan medis, Sabtu (11/6) malam. Karena, kedua personel polisi itu dianiaya seorang mantan oknum perwira menengah (Pamen) suami AKP Neneng dari Polsek Percut Sei Tuan.
Bahkan, Luhut Sihombing mengalami luka di bagian dahi dan di kelopak mata kiri. Sementara Rudi mengalami luka di bibir.
Penganiayaan itu terjadi saat anggota polisi itu sedang melakukan penindakan terhadap pengendara mobil yang melanggar lampu merah. Dalam kasus ini, tersangka memukuli AKP Luhut di pos lalulintas yang ada di simpang Jalan Pinang Baris, Sunggal.
Terkait peristiwa ini, pemukulan bermula saat Aiptu Rudi menerima uang Rp150 ribu dari keluarga tersangka RD yang melanggar lalu lintas. Padahal, tersangka sudah minta tolong, agar keluarganya itu tidak ditilang.
Tersangka marah dan memukuli Aiptu Rudi. Saat itu, AKP Luhut yang berada di lokasi sempat melerai, namun akhirnya juga dipukuli dengan batu oleh RD.