REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menemukan dagangan untuk buka puasa yaitu cendol yang menggunakan bahan pewarna tekstil di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Kepala BPOM Gorontalo Supriyadi Darma, Rabu (15/6) mengatakan, setelah dilakukan uji melalui sampel dari beberapa pedagang makanan dan minuman, ditemukan dua sampel cendol berbahaya.
"Cendol tersebut menggunakan rodamine B, hal tersebut saat ini telah kami koordinasikan bersama dinas terkait untuk melakukan penelusuran dari mana diperoleh rodamine B tersebut," jelas Supriyadi.
Dia mengatakan, rodamine B atau pewarna tekstil atau wantex, jika dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu, terutama anak-anak dapat menyebabkan kanker.
"Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menggunakan bahan berbahaya pada makanan dan minuman yang diperjualbelikan, maka kepada penjual atau pembuat akan kami kenakan Undang-Undang nomor 18 tahun 2016 tentang pangan," katanya.
Namun jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, tim BPOM akan memberikan pembinaan kepada pedagang maupun pembuat. "Dalam UU pangan, sanksi yang melanggar adalah 2 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 400juta," tegasnya.
Pada kegiatan uji makanan dan minuman tersebut BPOM Gorontalo turut melibatkan Pemerintah Daerah setempat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan.