Kamis 16 Jun 2016 10:07 WIB

Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan menggunakan alat berat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Ribuan botol miras dan jutaan batang rokok serta barang impor dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi. Pemusnahan barang bukti itu hasil penyitaan periode September 2015 hingga Januari 2016.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, di Jambi Kamis, memimpin langsung pemusnahan barang tanpa cukai tersebut yang dengan cara di giling menggunakan mesin giling. Hadir pada acara tersebut Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani beserta perwakilan dari Dandim 0415, Kejari Jambi maupun kantor Pos Indonesia Cabang Jambi serta undangan lainnya.

Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan yakni yang pertama minuman keras mengandung etil alkohol atau MMEA berbagai merek baik impor ataupun lokal sebanyak 3.080 botol yang tidak dilekati pita cukai.

Barang tersebut beredar di tegah masyarakat dan bisa ditemukan dari berbagai tempat penjualan eceran di Kota Jambi dan sekitarnya dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 81 juta. Kemudian jenis pelanggaran yang ditemui adalah Pasal 54 dan Pasal 55 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan melalui operasi pasar pada berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi. Barang bukti kedua hasil tembakau berupa rokok sebanyak 8.684.120 batang rokok berbagai merek dengan nilai barang ditaksir senilai Rp 1,2 miliar dengan jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Kemudian tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55

yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas bekas, salah personalisasi dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.

Selain melakukan itu juga dimusnahkan DVD porno, magazine airsoftgun dan minyak belacak yang berhasil di tengah dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi. Selain itu, telah dilakukan pencegahan terhadap barang eks impor yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor berupa makanan dan minuman ringan.

Dari berbagai penindakan yang dilakukan tersebut, Bea Cukai Jambi berhasil mencegah terjadinya kerugian negara sebesar Rp 3 miliar dan menyelamatkan ribuan generasi muda dari efek minuman beralkohol. Aksi-aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang erat antara aparat terkait khususnya Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement