REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengkaji pembatasan operasi sepeda motor. Pembatasan dilakukan karena sepeda motor tidak untuk menempuh jarak jauh.
"Kalau roda dua nanti kami coba lihat setelah operasi Lebaran karena kalau mendadak nggak bisa," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat rapat koordinasi Lebaran dengan Komisi V DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (20/6).
Ia pribadi mengaku setuju jika ada pembatasan operasi untuk sepeda motor. Menurutnya, sepeda motor tidak diperuntukkan untuk angkutan jarak jauh jika ditilik dari sejumlah sisi. "Itu akan kita lihat misalnya dalam jangka waktu 12 bulan ke depan setelah operasi Lebaran kita adakan pembatasan seperti kata Pak Rendi (Anggota Komisi V) motor tidak boleh jarak jauh itu, kita akan setuju, misalnya motor pelat Jabodetabek ya sudah tidak boleh keluar wilayah Jabodetabek," ungkapnya.
Ia juga sudah menanyakan hal ini pihak kepolisian yang ditanggapi dengan kewenangan pembatasan operasi sepeda motor ada pada Menteri Perhubungan.
"Nanti kita lihat, karena kalau pembatasan kecepatan sudah ada peraturan menteri tentang pembatasan kecepatan sudah terbit tinggal Polri yang menjalankan. Saya kira penting kalau dibiarkan akan terus meningkat kecelakaan," katanya.