Ahad 26 Jun 2016 17:19 WIB

Dua Alasan Dana Relawan Harus Diatur dalam UU

ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar seluruh dana yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan pemilu, diatur dalam undang-undang Pemilu.

"Kami mendorong bukan hanya dana relawan yang diatur dalam UU, tapi juga seluruh dana pra-pemilu, baik yang dikelola relawan, bakal calon kandidat atau pun partai politik," kata peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina, Ahad (26/6).

ICW menilai setidaknya ada dua alasan mengapa pendanaan relawan ini harus diatur dalam pemilu. Pertama, relawan telah bergerak seperti tim pemenangan kandidat, contohnya adalah Teman Ahok yang 1 juta KTP padahal kegiatan pra-pemilu itu juga butuh ongkos politik besar. Alasan kedua, relawan melakukan penggalangan dana publik, baik secara langsung atau tidak.

Sehingga ICW meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun Peraturan KPU yang mewajibkan pelaporan dan audit dana prapendaftaran dari kandidat dan relawan pendukungnya.

"Karena peserta pilkada adalah kandidat maka laporan keuangan baik relawan atau tim kandidat atau tim partai dikumpulkan ke kandidat. Relawan dan tim pendukung baik dari partai maupun non-partai harus mendaftarkan diri lebih dulu ke kandidat. Nanti kandidat yang harus melaporkan laporan tersebut ke KPU," ungkap Almas.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement