Selasa 28 Jun 2016 13:10 WIB
Revisi UU Terorisme

‎Fraksi PAN: TNI dan Polri Harus Berbagi Peran Berantas Terorisme

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Hanafi Rais
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Hanafi Rais

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 masih menerima masukan dari berbagai pihak untuk meramu draf UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu masukan adalah menambah peran bagi TNI untuk ikut dalam pemberantasan terorisme.

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Hanafi Rais mengatakan‎ ada wacana untuk menambah peran dari TNI dalam pemberantasan terorisme. Selama ini, TNI memang sudah dilibatkan dalam pemberantasan terorisme, namun, keterlibatan TNI masih sebatas pada program bantuan. Padahal, TNI juga memiliki kemampuan untuk melakukan penindakan.

"Semangat pemberantasan teror harus ada legowo antara TNI dan Polri berbagi peran," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/6).

Menurutnya jika ada sinergi antara TNI dan Polri, mereka dapat saling mengisi kelemahan satu sama lain untuk pemberantasan terorisme. ‎Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mencontohkan, ada kelemahan di Polri misalnya dalam kasus Santoso, sampai sekarang Polri belum berhasil meringkus Santoso dan kelompoknya.

Kesulitan itu karena kelompok Santoso berada di hutan-hutan. Kelemahan ini dapat ditutupi oleh kemampuan TNI yang sudah terlatih di hutan. Namun, tidak bisa juga TNI menjadi dominan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme ini.

Hanafi melanjutkan, ia menilai soal pemberantasan terorisme juga sudah diatur untuk pasukan TNI. Dalam UU TNI, pemberantasan terorisme juga dilakukan oleh pasukan TNI.

Namun, teror yang dimaksud dalam UU ini terkait dengan keutuhan Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Misalnya soal gerakan Makar, gerakan separatisme dan gerakan lain yang mengancam keutuhan NKRI.

Jadi, antara Polri-TNI dapat dibagi perannya secara proporsional. Hanafi mengatakan, selama ini pemberantasan terorisme hanya dilakukan oleh Densus 88. Dengan bergabungnya TNI dalam pemberantasan terorisme, maka dimungkinkan adanya pasukan gabungan antara TNI-Polri untuk pemberantasan terorisme.

"Saya membeyangkan satuan pemberantasan terorisme dengan pasukan gabungan TNI-Polri," tegas Anggota Komisi I DPR RI ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement