REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya mengatakan telah membentuk satuan tugas (Satgas) gabungan vaksin palsu. Tujuannya untuk secepatnya mengejar para pelaku dan juga menegakkan hukum.
"Satgas ini akan mensupport penegakkan hukum sendiri, penanganan dengan cepat, identifikasi yang akan dilakukan, vaksin palsu ini akan di bandingkan dengan sumber data yang lain sehingga bisa di tangani dengan segera," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).
Agung menjelaskan Satgas gabungan ini terdiri dari stakeholder-stakeholder terkait. Seperti penyidik Bareskrim, kementerian kesehatan, balai POM, dan institusi lain yang diperlukan.
"Dalam rapat tadi kita akan bentuk penanganan Satgas vaksin palsu," katanya.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Maura Linda Sitanggang mengatakan pembentukan Satgas ini atas masukan dari DPR RI. Satgas ini, kata dia akan bergerak untuk mencari data-data yang mencurigakan atau data -data pihak mana saja yang menerima vaksin palsu tersebut
"Tim dari Kemenkes tentunya akan mengatasi itu, dengan ahli, dokter anak dan melihat aspek atau dampak kesehatan yang banyak sekali ditimbulkan dan tentu kalau vaksin ini tidak menimbulkan kekebalan, seperti apa (tindaklanjutnya). Diharapkan akan melakukan vaksinasi ulang dan kemenkes siap berikan vaksin secara gratis," jelasnya.