REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Sidang Paripurna DPR ke-32, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sebab, Fraksi PKS menilai masih ada enam pasal yang bermasalah.
Wakil Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam menegaskan, sikap fraksinya keberatan untuk menerima dan menyetujui RUU Tax Amnesty jika masih ada pasal-pasal bermasalah tersebut. "Kami sangat keberatan untuk menerima dan menyetujui RUU dalam sidang paripurna ini, karena masih ada enam pasal yang bermasalah. Kami meminta sikap kami dihargai dan diakomodasi, mohon dipertimbangkan agar diputuskan secara voting terbuka," kata Ecky, Selasa (27/6).
Ecky menjelaskan, enam pasal ini terkait dengan sejumlah hal yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah melakukan pembayaran pajak secara benar.
Dalam pasal 3 ayat 5 tentang obyek pengampunan pajak, PKS meminta obyek pengampunan pajak cukup pada pajak penghasilan saja (PPh pasal 21), tidak perlu sampai pada PPN dan PPn BM. Sebab, praktik yang lazim dalam Pengampunan Pajak hanya mengampuni pajak penghasilan saja.
"Ini sesuai dengan konsep Pengampunan Pajak yang berbasis differensial asset, atau akumulasi penghasilan yang selama ini tidak dipajaki. Perluasan objek pajak kepada PPN dan PPn BM akan berdampak buruk pada penerimaan Negara secara keseuluruhan. Kami juga mengusulkan bahwa pokoknya tidak diampuni, yang diampuni hanya sanksi administrasi dan pidana perpajakannya saja," kata Ecky.
Mengenai fasilitas dan tarif tebusan, dalam pasal 4, pemerintah mengobral tarif yang sangat rendah sebesar 1-6 persen untuk para pemodal besar. Ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan tarif PPh yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, yaitu sebesar maksimal 30 persen, ditambah sanksi administrasi 48 persen dari pokok, dan sanksi pidananya.
Dengan obral tarif tebusan ini negara kehilangan potensi pemasukan yang sangat besar sekaligus mencederai rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak. Fraksi PKS pun masih memperjuangkan agar tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan perpajakan, atau sebesar 30 persen.
Hal ini dilakukan demi mencegah kehilangan potensi pendapatan negara yang besar dan menegakan asas keadilan. Fasilitas Pengampunan Pajak pun harus dibatasi kepada penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidananya saja. Peserta pengampunan pajak tetap membayar pokok pajak sesuai ketentuan PPh. Sementara untuk dana repatriasi bisa diberikan diskon sedikit lebih rendah dari itu.