Rabu 29 Jun 2016 19:37 WIB

Pemprov Sumbar Tunggu Kejelasan Status Pejabat Ditangkap OTT KPK

Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), masih menunggu kejelasan status Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) setempat, Suprapto yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diduga terkait penangkapan anggota DPR I Putu Sudiartana.

"Tindakan akan kita ambil setelah statusnya jelas," kata Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar di Padang, Rabu (29/6).

Menurutnya, informasi penangkapan Kadis Prasjaltarkim itu memang telah diterima pada Rabu dini hari. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan dari KPK terkait statusnya, apakah sebagai saksi atau tersangka.

"Kami juga tidak mendapatkan informasi jelas, penangkapan ini terkait hal apa. Berapa nilainya. Semua masih kabur. Kami tunggu dari KPK," ujarnya.

Ia menerangkan, Pemprov Sumbar akan bersiap untuk semua kemungkinan, apakah KPK akan menetapkan Suprapto sebagai saksi, atau tersangka.

"Kalau statusnya saksi, Suprapto akan tetap bekerja seperti biasa sebagai Kepala Dinas Prasjaltarkim. Namun, jika statusnya tersangka, maka posisinya akan digantikan sementara, sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.

Posisi Kepala Dinas Prasjaltarkim, menurut Ali sangat vital dalam persiapan jalur mudik jelang lebaran, serta untuk koordinasi terkait alat berat jika terjadi longsor yang mengganggu lalu lintas pengendara, karena itu Pemprov akan merespon dengan cepat setelah status ditetapkan.

"Informasinya sore ini KPK akan gelar jumpa pers. Kami akan pantau," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah wartawan di Kota Padang yang mencari informasi terkait ditangkapnya Suprapto dilarang memasuki gedung Disprasjaltarkim oleh satpam.

Salah seorang satpam, Effendi menyebutkan perintah larangan wartawan untuk masuk ke gedung diberikan salah seorang pejabat di dinas itu yang bernama Dina. "Maaf sementara tidak boleh," ujarnya.

Meski tidak bisa masuk ke dalam kantor tersebut, namun melalui bocoran foto dari "orang dalam", pintu kantor Suprapto memang telah disegel oleh KPK. Informasi sementara, Suprapto ditangkap di Padang bersama salah seorang pengurus partai politik berinisial Y. Dua orang itu telah dibawa ke Jakarta, Rabu pagi. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno belum bisa dihubungi terkait penangkapan ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement