Rabu 29 Jun 2016 19:42 WIB

Kiat Memilih Daging Sapi yang Aman dan Halal

Rep: C35/ Red: Yudha Manggala P Putra
Daging sapi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Foto: ROL/MGROL72
Daging sapi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Masih terungkapnya penjualan daging oplosan di beberapa wilayah Tanah Air mendorong masyarakat agar lebih waspada ketika membeli bahan makanan kaya protein tersebut. Pastikan sebelum dibeli daging sapi aman, sehat, dan tentunya halal.  

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Sri Mukartini memberikan beberapa kiat memilih daging sapi yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Salah satunya, pilihlah daging sapi yang baik yakni yang berwarna merah dan segar. Waspadalah jika mendapati dagin yang berwana pucat dan kotor.

Kuat lain adalah memperhatikan aroma juga rasanya ketika diolah. "Daging berkualitas baik mempunyai rasa gurih dan aroma yang sedap," ujar Sri dalam sosialisasi keamanan mengkonsumsi daging di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (28/7).

Ia menambahkan, ciri daging sapi yang segar memiliki tekstur yang terasa kenyal. Daging yang segar juga memiliki aroma yang segar pula atau dengan kata lain memiliki bau khas sapi. Sementara itu daging yang busuk akan menimbulkan bau busuk atau asam.

Sri juga menyarankan agar masyarakat membeli daging yang tidak berair, karena jika berair artinya daging tersebut sudah berada cukup lama di udara bebas. "Pastikan Anda membeli daging dari penjual/ supplier daging yang mempunyai izin halal," kata Sri berpesan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement