Ahad 03 Jul 2016 16:55 WIB

6.767 Napi di Sumut Dapat Remisi Edisi Lebaran

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Para narapidana dan tahanan titipan berdoa usai menjalani salat Idul Fitri di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta, Senin (28/7). Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 667 narapidana dari total 3.257 oran
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Para narapidana dan tahanan titipan berdoa usai menjalani salat Idul Fitri di lapangan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta, Senin (28/7). Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 667 narapidana dari total 3.257 oran

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara memberikan remisi khusus kepada 6.767 narapidana pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Sebanyak 109 napi di antaranya langsung bebas.

Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, untuk pidana umum, terdapat 5.672 wargabinaan yang mendapat remisi khusus. "Dari jumlah itu, 5.566 mendapatkan RK1 (remisi khusus sebagian) dan 106 orang langsung bebas atau RK2," kata Josua, Ahad (3/7).

Josua menjelaskan, 5.566 narapidana perkara pidana umum yang diberikan RK1 mendapatkan pemotongan masa tahanan berbeda-beda. Sebanyak 2.041 napi mendapat potongan 15 hari, 3.217 orang satu bulan, 233 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 75 mendapatkan potongan masa tahanan dua bulan.

Sementara dari 106 napi yang menerima RK2, sebanyak 39 orang memperoleh potongan 15 hari, 66 orang mendapatkan satu bulan dan satu orang mendapatkan potongan 1 bulan 15 hari. Potongan ini membuat mereka akan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri 1437 H kelak.