REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Jagakarsa, Endang Priyono (42 tahun) menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan yang meminta pulsa ratusan ribu rupiah. Penipuan tersebut terjadi pada Selasa (5/7), siang.
Pria tersebut mengatakan, awalnya dirinya mendapat telepon yang mengaku temannya bernama Fahrul. Saat itu, ia percaya mendengar suara penelepon tersebut. "Saya percaya itu suaranya Fahrul yang mengaku sedang kena tilang razia gabungan di Jakarta Timur dan sedang berada di Polsek Pulogadung," kata Endang di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/7).
Menurut Endang, penelepon tersebut awalnya berpura-pura memberikan telepon tersebut ke polisi. "Terus polisi itu berbicara kepada saya kalau Fahrul melanggar lalu lintas harus bayar denda tilang Rp 900 ribu. Tapi, kalau mau damai bisa ditebus Rp 400 ribu," kata Endang.
Dalam pembicaraan dengan Endang melalui telepon, polisi tersebut mengaku bernama Agus. Polisi gadungan itu meminta uang damai Rp 200 ribu dalam bentuk pulsa telepon. "Setelah saya transfer dua kali masing-masing Rp 100 ribu, mereka belum membebaskan Fahrul, tapi minta uang lagi untuk pulsa handphone komandam razia yang mengaku bernama Anton Hermawan," ucapnya.
Kemudian, Endang mentransfer pulsa lagi sebanyak Rp 200 ribu ke nomor Anton. Merasa tidak cukup, Antong kembali memalaki Endang dengan meminta pulsa lagi Rp 100 ribu. "Itu dia bilang untuk atasannya dan saya transfer lagi sehingga total Rp 500 ribu. Saya sadar kalau itu penipuan setelah karyawan mini market tempat saya transfer mengingatkan kalau itu penipuan," katanya.
Berulang kali, pelaku kembali meminta transfer pulsa lagi. Tapi, kali ini alibinya untuk anggota Buser yang akan menggrebek gembong narkoba pada malam harinya. "Minta transfer Rp 200 ribu, tapi saya sadar telah ditipu dan untungnya belum sempat saya transfer lagi," ujar Endang.
Selanjutnya, Endang mencoba meghubungi dan mendatangi Fahrul. Tapi, saat itu ternyata Fahrul mengaku tidak terkena tilang dan baik-baik saja. "Akhirnya saya mengecek kejadian ini ke Polres Jakarta Timur dan Polsek Pulogadung. Tapi mereka menyarankan saya untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya," jelas dia.
"Di Polda saya membuat laporan LP/3300/VII/2016/PMJ/DITRESKRIMUM. Saya berharap pelaku penipuan terungkap," ucapnya.