Kamis 14 Jul 2016 06:23 WIB

Eksekusi Mati Dinilai tak Timbulkan Efek Jera Bagi Terpidana Narkoba

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Hukuman Mati..(ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati..(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana narkoba dinilai merupakan cara pragmatis pemerintah mengatasi kejahatan narkoba di Indonesia. Semua pihak sepakat bahwa narkoba adalah musuh bangsa dan mengancam generasi masa depan.

"Tetapi pilihan menghukum dan mengeksekusi mati adalah logika pembalasan bukan pemasyarakatan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba itu sendiri," ujar Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/7) malam.

Menurut dia, hukuman mati tidak dibenarkan oleh hukum hak asasi manusia (HAM) dan Konstitusi RI yang menjamin hak hidup sebagai hak fundamental. "Karena itu harus ditolak," kata Hendardi.

Dia mengatakan banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat. Soal jumlah korban narkoba yang sering dijadikan pembenaran praktik hukuman mati juga tidak pernah teruji validitasnya.

Hendardi menyebut Jaksa Agung HM Prasetyo hanya menggunakan praktik eksekusi mati sebagai penutup kelemahan kinerjanya dalan penegakan hukum. "Prasetyo tidak menunjukkan terobosan dan performa memuaskan sebagai Jaksa Agung kecuali berpolitik dalam penegakan hukum, seperti dalam kasus Setya Novanto," ujarnya. Langkah hukum yang pernah digagas Prasetyo terkait dugaan permufakatan jahat Setya Novanto misalnya, sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya.

Menurut Hendardi, menyerahkan urusan penegakan hukum pada Jaksa Agung yang masih tergoda untuk berpolitik, akan membahayakan integritas supremasi hukum Indonesia. Langkah-langkah politik Prasetyo ditujukan untuk memoles rapor dirinya di hadapan Presiden RI Joko Widodo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement