Jumat 15 Jul 2016 07:07 WIB

Tidak Boleh Ada Atribut Aneh di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Winda Destiana Putri
pelaksanaan pendaftaran siswa baru di sebuah sekolah di DKI Jakarta
Foto: Republika
pelaksanaan pendaftaran siswa baru di sebuah sekolah di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyerukan, atribut yang digunakan siswa baru saat menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah adalah atribut resmi sekolah.

Sehingga, tidak boleh ada lagi atribut aneh-aneh yang terkesan merendahkan akal sehat yang digunakan para siswa baru.

 

Seruan tersebut tiada lain untuk menghindari praktik perpeloncoan yang kerap terjadi di awal tahun pelajaran baru. Apalagi, larangan praktek perpeloncoan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

 

"Jadi tidak ada topi aneh-aneh, tas dari kantong plastik atau karung, atau tugas yang tidak masuk akal seperti menghitung beras, menghitung kacang hijau, berbicara dengan tanaman, atau berbicara dengan spion," kata Anies di Jakarta, Kamis (14/7).

 

Anies melan jutkan, dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, diatur, penyelenggara masa pengenalan lingkungan sekolah harus seratus persen guru.

Waktunya pun dilakukan saat jam pelajaran sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

 

Sosialisasi tentang Permendikbud itu juga telah dilakukan Kemendikbud beberapa waktu lalu, baik secara struktural maupun kampanye di berbagai media.

"Kami memanggil seluruh kepala dinas (pendidikan) dan melakukan sosialisasi secara detil. Kami juga melakukan kampanye dengan berbagai media, misalnya media sosial dan media massa," terang Anies.

 

Anies juga mengimbau masyarakat turut terlibat dalam mencegah praktik perpelonoan. Salah satunya dengan cara melaporkan ke Kemendikbud jika menemukan penyimpangan atau tindakan perpeloncoan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.

 

"Masyarakat bisa melapor secara daring (online) melalui laman sekolahaman.kemdikbud.go.id atau melalui layanan SMS di nomor 0811976929," tambah Anies.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement