Sabtu 16 Jul 2016 02:21 WIB

ICW: Satgas Antikorupsi Kejakgung tak Maksimal

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Divisi Hukum ICW Lalola Easter Kaban
Foto: Republika/ Wihdan
Divisi Hukum ICW Lalola Easter Kaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isu reshuffle Kabinet Kerja Jilid II kembali menguat. Siapa pejabat yang laik direshuffle kali ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) sebelumnya mencatat nama Jaksa Agung M Prasetyo sebagai pejabat yang  laik direshuffle.

“Itu sudah sepantasnya karena dia dari parpol. Dia punya afisiliasi di partai politik dan itu membuat konflik cukup besar," kata peneliti ICW Lola Easter.

Sejak awal, kata dia, sikap ICW sebenarnya sangat tegas terkait posisi Kejagung. Bahwa jabatan aparat penegak hukum itu tidak pas apabila diserahkan kepada mantan politisi Nasdem tersebut.

Seperti halnya Kejagung, ICW juga menolak dengan tegas posisi instansi penegak hukum lainnya dijabat eks politisi. Baik Kepolisian Republik Indonesia maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab dikhawatirkan keberadaannya akan mengganggu kinerja penegakan hukum itu sendiri. Bagaimanapun, keberadaan eks politisi akan bersentuhan dengan partai politik yang pernah menaungi dan menyorongkan namanya ke Presiden.

ICW lantas menyoroti keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Antikorupsi yang dibentuk Jaksa Agung M Prasetyo. Nyatanya, keberadaan Satgas Antikorupsi itu tak  menunjukkan kinerja yang signifikan.

Padahal, ujar Lola, awal pembentukannya Satgas Antikorupsi disampaikan Prasetyo akan menangani perkara korupsi yang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi serta merugikan keuangan negara yang besar.

"Ada beberapa hal yang perlu dijadikan catatan dalam isu antikorupsi. Satgas Antikorupsi Kejagung, belum maksimal. Perkara-perkara yang diungkap sangat jauh dari memuaskan, jadi satgas ini tak perlu," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement