REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Nila Moeloek menegaskan, sanksi yang berat menunggu bagi dokter atau tenaga kesehatan yang tetap memberikan vaksin ilegal kepada pasiennya meskipun tahu kandungan palsu vaksin tersebut.
“Itu sangat berat (sanksinya) kalau menurut saya. Sebagai profesi, berarti sengaja melakukan. Itu tidak dibenarkan,” kata Menteri Nila Moeloek dalam jumpa pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Ahad (17/7).
Namun, dia menjelaskan, hukuman bagi para pelaku disesuaikan dengan jenjang kesalahannya. Misalnya, ada dokter yang memberikan vaksin palsu kepada pasiennya namun ia sendiri tak tahu kandungan apa di dalamnya sebelumnya.
Hal demikian berbeda dengan dokter yang mengetahui kandungan vaksin yang tak sesuai dengan keasliannya namun tetap mengambil vaksin itu dari penawaran oknum yang tak bertanggung jawab. “Apalagi kalau dia tahu dan tetap memberikan. Jadi kita nanti lihat jenjangnya (kesalahan) ini,” ucap dia.
Terpisah, Ketua Satgas Penanganan Vaksin Palsu Maura Linda Sitanggang menyebut, sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi menunggu bagi RS atau klinik yang terbukti sengaja memberikan vaksin palsu. Maura yang juga Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes itu menegaskan, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasi.
“Sanksi administrasi dari peringatan sampai dengan cabut izin operasional sesuai ketentuan,” tulis Maura Linda Sitanggang dalam pesan singkatnya, Ahad (17/7).