Senin 18 Jul 2016 15:43 WIB

PDIP Sesalkan Rencana KPU Uji Materi UU Pilkada

KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi II DPR Arteria Dahlan mengaku menyesalkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami di DPR membuat rumusan norma dalam Undang-Undang Pilkada dengan penuh kecermatan. Apa yang membuat KPU takut, opini apa sih yang mau KPU bangun," kata Arteria, Senin (18/7).

Dia menegaskan KPU semestinya melaksanakan undang-undang sebaik-baiknya, bukan mengajukan uji materi perundang-undangan yang didalamnya mengatur kewenangan penyelenggara pemilu.

"Ini kan sederhana, mereka ribut karena mereka takut tidak bisa berbuat seenaknya, tidak bisa menentukan seenaknya sendiri," kata Arteria.

Dia menekankan, pelaksanaan UU Pilkada tidak mungkin didasari peraturan pemerintah, melainkan mengandalkan Peraturan KPU. Sehingga uji materi yang dilakukan KPU selaku pelaksana undang-undang dinilainya berisiko. Dia juga mengingatkan dalam setiap rapat konsultasi, DPR banyak memberikan masukan kepada KPU namun kerap dikesampingkan oleh KPU.

"Kalau KPU mau mendengarkan kami, pelaksanaan pilkada serentak kemarin akan jauh lebih baik dan sempurna," kata dia.

Arteria menyampaikan, UU Pilkada belum dilaksanakan sehingga belum ada bukti yang menjadi preseden buruk implementasi undang-undang tersebut. Selain itu, kata dia, KPU memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang lebih krusial mengenai tahapan pilkada.

"Seharusnya KPU fokus menyelesaikan Peraturan KPU bukan mengajukan uji materi yang berpotensi menimbulkan polemik dan mengganggu konsentrasi KPU sendiri," jelas dia.

Komisioner KPU berencana melayangkan uji materi sejumlah pasal dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini KPU masih menyusun draf uji materi tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement