REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu anggota Majelis Hakim dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, Jaksa Ardito menganggap wajar jika pembuat Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier bingung saat melihat minuman tersebut berubah warna menjadi kuning kunyit.
"Saksi jelas, secara tegas juga, sudah berkali-kali melayani Es Kopi Vietnam, tentu dia orang yang paham bagaimana kopi normal. Dan kopi dalam peristiwa itu tanggal 6 (Januari 2016) tentu tidak normal warnanya," kata Jaksa Ardito usai sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica: Bisa Saja Sianida Ada di Teko)
Selain itu, menurutnya, reaksi Agus juga wajar saat memberitahukan kebingungannya terhadap perubahan warna gelas Es Kopi Vietnam dalam minuman Mirna pada rekan kerjanya, Rosy.
"Sebuah reaksi yang seketika, dan tidak dibuat-buat. Dia memberitahukan kepada saksi Rosy, (warna Es Kopi Vietnam di meja 54) jamu seperti kunyit. Ya dia sebagai orang yang setiap hari, tentu tahu sekali perbedaannya," tutur dia.
Kemudian, Ardito menilai, wajar apabila Agus sulit menggambarkan seperti apa perubahan bau Es Kopi Vietnam milik Mirna itu. "Saya pikir jelas juga, tadinya bau normal menjadi bau tidak normal. Ini sinkron dengan keterangan saksi Hani. Hani juga mencium ada suatu bau lain," ujar dia.
Ardito menuturkan, Majelis Hakim persidangan Jessica akan menghadirkan saksi ahli toksikologi untuk menjelaskan perubahan warnadalam gelas Es Kopi Vietnam milik Mirna.
"Poinnya nanti menarik di situ. Jelas sekali menggambarkan kepada kita, kepada masyarakat, seperti apa sifat sianida," jelasnya.