REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan di Hong Kong menyatakan seorang aktivis bernama Joshua Wong bersalah. Hal ini karena dirinya terbukti turut terlibat melakukan pelanggaran selama aksi unjuk rasa pro demokrasi di kota tersebut.
Wong disebut mencoba memasuki secara paksa komplek pemerintahan di Hong Kong pada 26 September 2014 lalu. Ia bersama dengan dua temannya mencoba meminta agar Pemerintah Cina mengizinkan pemilihan pemimpin di kota tersebut bisa dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
Selama ini, banyak warga Hong Kong yang menilai bahwa kepala-kepala pemerintahan di kota semi otonom Cina tersebut memiliki kedekatan dengan pemerintah pusat. Setidaknya ada 1.200 pejabat di kota tersebut yang mendukung penuh kebijakan yang diberikan oleh Beijing.
Wong menjadi salah satu pemuda yang menyuarakan pentingnya pemilihan pejabat pemerintah berdasarkan demokrasi. Ia kemudian diusut oleh pihak berwenang. Ia juga bersalah karena menghasut banyak orang dalam melawan pemerintahan dan mengahadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Namun, baru-baru ini Wong dibebaskan dari tuduhan penghasutan. Meski demikian, vonis untuk dirinya atas pelanggaran pertama akan dikeluarkan pada 15 Agustus.