Kamis 21 Jul 2016 19:41 WIB

Nelayan Ajukan Bukti Dampak Buruk Reklamasi ke PTUN

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara proyek reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/7).

Agenda sidang kali ini sudah memasuki tahap pembuktian oleh kelompok nelayan tradisional di pesisir utara Jakarta selaku pihak pemohon dalam kasus tersebut.

Pada persidangan hari ini, para nelayan mengajukan bukti berupa surat dari PT PLN (Persero) yang  ditujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam surat itu terungkap, ada kekhawatiran PT PLN terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dinilai dapat memengaruhi kinerja empat pembangkit listrik mereka di kawasan itu.

Keempat pembangkit yang memiliki total kapasitas daya 5.730 megawatt (mW) itu selama ini menjadi pemasok listrik utama untuk melayani Kota Jakarta.

"Dalam surat yang dilayangkan PT PLN ke KKP, perusahaan BUMN itu mengkhawatirkan adanya kenaikan suhu air laut akibat proyek reklamasi yang akan menggangu kinerja alat pendingin PLTU dan PLTGU milik mereka," ujar salah satu kuasa hukum nelayan, Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Kamis (21/7).

Marthin menuturkan PT PLN dalam suratnya itu merinci sejumlah bentuk dampak yang bakal ditimbulkan oleh proyek reklamasi terhadap alat-alat operasional pembangkit mereka yang berada di Jakarta Utara.

Di antaranya adalah gangguan kinerja kompresor, gangguan operasional akibat sedimentasi, serta terbatasnya mobilitas transportasi energi primer.

Kuasa hukum nelayan lainnya, Tigor Hutapea mengatakan PT PLN bukan satu-satunya instansi yang mencemaskan dampak buruk proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Hal serupa juga pernah disampaikan oleh komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Hasil rapat komite gabungan sendiri sudah menegaskan bahwa keberadaan pulau-pulau relamasi di Teluk Jakarta harus dikaji ulang. Rekomendasi tersebut juga kami ajukan sebagai bukti ke pengadilan hari ini," ucapnya.

Melalui dua alat bukti tersebut, kata dia, kuasa hukum nelayan optimistis majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh proyek reklamasi, sehingga mau membatalkan surat keputusan (SK) pelaksanaan reklamasi  pulau F, I, K yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada  Kamis (28/7) pekan depan dengan agenda pengajuan alat bukti tambahan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement