Kamis 21 Jul 2016 20:10 WIB

Pekerja Rentan Layak Dapatkan Perlindungan Sosial

Pedagang Kaki Lima
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka yang jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan Pekerja Bukan Penerima Upah lainnya.

Karena itu,pemangku kebijakan dapat memberikan perlindungan secara sosial, jaminan hari tua dan kesejahteraan terhadap para pekerja rentan ini.

“Saat ini pemerintahan Presiden Jokowi mencanangkan pemerintahan yang bekerja, oleh sebab itu saat ini merupakan momentum yang tepat untuk memperhatikan kondisi para pekerja rentan, tanpa terpengaruh pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito pada diskusi publik bertajuk “Pertumbuhan Ekonomi dan Solidaritas Sosial Memacu Peningkatan Perlindungan Pekerja Rentan” di Jakarta, Rabu (20/7).

 Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa banyak sekali konflik sosial yang terjadi karena kesenjangan ekonomi dan pendekatan ini bisa menumbuhkan solidaritas di antara masyarakat. “Ketika Negara tidak mampu menjangkau kelompok informal, perlu adanya dorongan energy kolektif masyarakat untuk menjangkau itu. Tugas Negara adalah membantu,” lanjutnya.

Sementara itu, Ekonom yang juga Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko menjelaskan, membiayai pekerja dengan perlindungan sosial sebenarnya dapat memberikan keuntungan bagi pengguna tenaga kerja baik dari sektor formal maupun informal.

"Keuntungan tersebut dapat dirasakan ketika pekerja tersebut mendapatkan kecelakaan kerja, perusahaan maupun pengguna dari tenaga kerja informal tidak me-reimburse santunan atau biaya pengobatan tersebut, tetapi ditanggung oleh lembaga yang memberikan jaminan perlindungan sosial," paparnya.

Selain itu, perlindungan jaminan sosial tidak saja menjadi tanggungjawab dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja formal, namun selayaknya perlindungan tersebut harus menyentuh pekerja dari sektor informal atau pekerja rentan.

 “Jaminan sosial menjadi salah satu tiang utama bagi Negara untuk mencapai produktivitas. Upah sebenarnya nomor dua, yang penting jaminan sosial, yang penting mereka bisa hidup. Pekerja rentan harus diutamakan,”ujar Koordinator Peneliti Kementerian Tenaga Kerjadan Transmigrasi, Prof Zantermans Rajagukguk menambahkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement