REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tidak keberatan dengan adanya usulan untuk membiayai partai politik (Parpol) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saya setuju asalkan ada transparansi," kata Agus dalam seminar Menata Ulang Dana Politik di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (27/5).
Agus mengungkapkan, hampir semua negara memang mengalokasikan dana untuk partai politik. Namun, ada pengawasan yang ketat terkait penggunaannya. Parpol pun diminta transpran terkait penggunaan dana tersebut sehingga mudah dimonitor oleh rakyat.
Bahkan, kata dia, ada sanksi yang bisa didapatkan Parpol apabila melakukan penyalahgunaan dana tersebut. "Sanksinya bisa sampai pembubaran partai politik," ujarnya.