Selasa 26 Jul 2016 09:47 WIB

Pokemon Go Dilarang di Lingkungan Pemkot Hingga Kebun Raya Bogor

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Pokemon Go (ilustrasi)
Foto: Reuters/Chris Helgren
Pokemon Go (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengimbau agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak bermain gim Pokemon Go di lingkungan pemerintah kota setempat. Hal ini karena gim tersebut dikhawatirkan mengganggu kinerja PNS.

"Iya, kami juga mengimbau para PNS tidak memainkan permainan Pokemon Go di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman kepada Republika.co.id, Selasa (27/7).

Dia berpendapat, permainan tersebut bisa mengganggu kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan Kota Bogor. Usmar menyatakan imbauannya juga untuk tidak memainkan selama jam kerja.

"Nanti juga pasti Wali Kota akan menindaklanjuti surat edaran gubernur untuk disampaikan ke semua SKPD di kepemerintahan Kota Bogor," tutur Usmar.

Usmar menambahkan, jika ada PNS yang didapati bermain permainan tersebut maka akan mendapatkan sanksi. Hanya saja sanksi tersebut bisa dilakukan jika sudah ada perintah resmi dari Wali Kota Bogor terkait pelarangan memainkan Pokemon Go.

Sebelumnya, Usmar juga mengimbau pelarangan memainkan permainan Pokemon Go di kalangan pelajar. Hal tersebut ia lakukan saat meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tingkat SMP dan SMA pada Rabu (20/7).

Masyarakat Kota Bogor juga pernah mengalami pelarangan bermain Pokemon Go di Kebun Raya Bogor. Ahmad Adriansyah (25 tahun) mengaku belum lama ini dilarang memainkan permainan tersebut di Kebun Raya Bogor.

"Waktu itu sudah nyalain aplikasi permainannya dan keliling Kebun Raya Bogor. Tapi dilarang sama paspampres yang berjaga di sana untuk main Pokemon," ungkap Ahmad.

Menurutnya, pelarangan tersebut karena lokasi yang berdekatan dengan Istana Negara di Kebun Raya Bogor. Hanya saja memang belum ada peraturan tertulis di Kebun Raya Bogor mengenai pelarangan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement