Selasa 26 Jul 2016 12:03 WIB

‎Kemenkes Harus Awasi Pembelian Obat Lewat Internet

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Obat-obatan kini juga bisa dibeli secara daring atau online.
Foto: flickr
Obat-obatan kini juga bisa dibeli secara daring atau online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) diminta meningkatkan pengawasan pada peredaran obat dan makanan. Pasalnya, belakangan ini marak beredar obat-obat terlarang di internet.

Banyak konsumen yang memesan obat-obat tersebut tanpa memerlukan resep dokter. "Ini berbahaya. Jika kelebihan dosis dan juga disalahgunakan, obat-obat terlarang itu bisa lebih bahaya dari narkoba," ujar anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Selasa (26/7).

Menurut dia, jika dibiarkan tanpa pengawasan, peredaran obat-obat terlarang tersebut bisa dinilai sah. Untuk obat-obatan yang mesti berdasarkan resep dokter, tidak semestinya diperjualbelikan lewat internet. Harus ada pengawasan khusus terkait hal ini.

Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini khawatir, pemerintah belum mempunyai sistem pengawasan peredaran obat via internet. Padahal, transaksi lewat jalur internet, hari ini menjadi pilihan banyak orang. "Lagi pula, orang akan berpikir untuk apa beli obat di apotek yang mensyaratkan resep dokter jika bisa diperoleh lewat jalur tidak resmi di internet," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement