Selasa 26 Jul 2016 17:33 WIB

Siswa Titipan Pejabat, Kemendikbud Perlu Lihat Kebijakan Daerah

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah siswa mengikuti masa orientasi peserta didik baru (ilustrasi)
Sejumlah siswa mengikuti masa orientasi peserta didik baru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan pihaknya harus melihat kebijakan daerah terlebih dahulu terkait informasi adanya siswa titipan pejabat. Dalam hal ini termasuk kuota siswa per kelas yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Didik) setempat.

“Kita tanyakan dahulu ke unit yang membawahi seperti Disdik, apakah kebijakan itu menganggu apa tidak atau menimbulkan ketidaknyamanan?” ujar Inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikbud, Daryanto kepada Republika.co.id, Selasa (26/7).

Jika sudah menemukan kepastian informasi, Kemendikbud jelas akan melakukan investigasi. Namun yang pasti, dia menegaskan, apabila penyimpangannya berupa sogokan atau pungutan liar (pungli), maka sanksi jelas akan diberikan.

Menurut Daryanto, terdapat tiga tahapan sanksi yang dapat diterima sekolah yang melakukan penyimpangan. Ketiga tahapan itu, yakni sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksi yang diberikan kepada pimpinan sekolah mulai dari teguran, mutasi, penurunan jabatan hingga dipecat.

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Daryanto tidak menampik akan terdapat beberapa masalah terjadi di Indonesia. Namun masalah ini bukan berarti terjadi secara merata di seluruh daerah di Indonesia.

“Satu ada dua bisa saja terjadi sama seperti peristiwa penyimpangan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang hanya sebagian kecil yang mengalaminya tapi yang pasti masalahnya semakin berkurang setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru,” kata Daryanto.

Daryanto mengatakan, saat ini pemerintah sudah memiliki aturan ihwal PPDB. Namun dia mengaku peraturan ini harus disempurnakan lagi secara detail. “Tahun depan kita buat lebih rinci dan harus adil juga,” tambahnya.

Kemendikbud telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melapor segala masalah PPDB yang dikategorikan dalam Pengaduan  Pungli. Namun Daryanto mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah pengaduan masalah PPDB yang berkenaan dengan siswa titipan pejabat. Sebab, pihaknya hanya menerima laporan yang paling ekstrem untuk diinvestigasi selanjutnya.

Berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat terkait Pungli,  Kemendikbud menerima 233 pengaduan pungli. Laporan rekapan dari 1 sampai 21 Juli ini melalui email, telepon, SMS, portal Unit Layanan Terpadu (ULT), portal lapor dan sebagainya.

Sebelumnya, sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara terpaksa mengisi satu ruang kelas dengan 50 siswa karena jumlah siswa melebihi kuota ruang kelas. Hal ini karena banyaknya siswa titipan pejabat di Nunukan yang membuat sekolah menambah kelas lagi agar semua siswa tertampung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement