REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polresta Medan, Sumatra Utara, mendirikan 28 pos yang nantinya diisi 202 personel dari Tim Anti Begal.
"Pos polisi tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di malam hari," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Selasa (26/7).
Di pos Tim Anti Begal ini, menurut dia, apabila masyarakat mengalami kejadian atau melihat peristiwa begal bisa memacu sepeda motor ke pos tersebut. "Pos ini akan diisi sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB pagi dan patroli mobile personel tidak menggunakan seragam berkeliling," ujar Mardiaz.
Data yang diperoleh menyebutkan, 28 pos polisi anti begal ini berada di wilayah hukum Polsek Medan Area, yakni di Jalan Wahidin/Jalan Kakap Medan dan Jalan Sutrisno/Jalan Amplas Medan.
Di wilayah hukum Polsek Medan Kota, yakni di pos Kampung Baru dan Pasar Baru. Kemudian, di wilayah hukum Polsek Medan Timur, yakni di pos Indosat, Uniland, Ruko Jati Junction, Jalan Krakatau/Cemara. Di Polsek Medan Barat, TVRI dan Jalan Pertahanan/P Brayan.
Di wilayah hukum Polsek Medan Baru, yakni di Jalan Mongonsidi, Bundaran SIB. Wilayah Polsek Percut Sei Tuan di Pasar X Tembung. Pos Saentis, Perumnas Mandala dan Simpang Aksara.
Di wilayah hukum Polsek Patumbak, yakni di pos Jalan Tritura/SP Marindal. Di wilayah Polsek Delitua, yakni di Tritura Jalan STM, Tritura Simpang Titi Kuning, Jalan AH Nasution/Jalan Karya Jaya, AH Nasution/ Simpang Johor, Jamin Ginting Simpang Pos dan pos Medan Selayang.
Di wilayah hukum Polsek Sunggal, yakni di Ringroad, Jalan Gatot Subroto dan Ngumban Surbakti. Di wilayah Polsek Helvetia, yakni di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim dan Gaperta.