Kamis 28 Jul 2016 12:53 WIB

Tolak Eksekusi Mati, Duta Besar Pakistan Sambangi Wapres

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Lokasi Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, yang akan digunakan untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan, terlihat dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Lokasi Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, yang akan digunakan untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap III di Pulau Nusakambangan, terlihat dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kedutaan besar (Kedubes) Pakistan menolak warga negaranya masuk dalam daftar eksekusi mati. Rencananya pihak kedubes akan bertemu dengan wakil Presiden Jusuf Kalla Kamis (28/7) siang ini.

"Duta besar Pakistan hari ini akan bertemu wakil presiden untuk memohon supaya ditunda," ujar kuasa hukum Zulfikar Ali, Saud Edward Rajagukguk, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/7).

Saud menuturkan pihaknya saat ini tengah mengupayakan mendaftarkan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang dan ke Sekretaris Negara.

Saat ditanyakan kabar tentang eksekusi pada Jumat malam nanti, Saud mengaku belum mendengarnya. Ia mengaku informasi yang diterima dari kejaksaan tidak pasti tentang malam eksekusi tersebut. "Bahkan saya telepon kalapas Batu juga enggak bisa menyebutkan kapan," ujar dia.

Namun yang jelas, sambungnya, semua sudah diminta untuk bersiap-siap. Bahkan mobil ambulans pun menurut dia sudah masuk sejak pagi tadi.

"Iya bulan sudah masuk, pemberitahuan ke istri, dan jaksa sudah meminta penjelasan dari  keluarga Zulfiqar (bahwa) jenazah mau dibawa ke mana, iring-iringannya bagaimana supaya diatur nanti ambulansnya," tutur Saud.

Baca juga, Eksekusi Mati akan Dilaksanakan Malam Ini.

Tanggapan dari keluarga, kata dia, untuk sementara jenazah akan disemayamkan di Kedutaan besar Pakistan terlebih dahulu. "Akan disemayamkan di Kedubes Pakistan dulu. Nanti saya infokan lagi," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement