REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB. Keempatnya adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).
"Freddy jenazahnya dibawa ke Surabaya, Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke negaranya di Nigeria," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad di Cilacap, Jumat (28/7).
Sedangkan yang belum dieksekusi masih tunggu kabar selanjutnya. Noor berjanji akan segera mengabarkan nasib 10 orang lainnya yang masuk daftar eksekusi.
"Sampai hari ini kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Memang kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," kata Noor.
Salah satu pertimbangan yaitu perbuatan, termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba. "Perlu diketahui Seck Osmani adalah pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya, itulah alasan saya. Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK dan semuanya di tolak," katanya.
Sedangkan Freddy Budiman, kata dia, semua orang tahu bagaimana dia menjadi gembong narkoba. "Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Dan selama di Lapas yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba," kata Noor.