Jumat 29 Jul 2016 06:44 WIB

Ini Penyebab 4 Terpidana Mati Layak Dieksekusi Duluan

Red: Ilham
Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB. Keempatnya adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).

"Freddy jenazahnya dibawa ke Surabaya, Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke negaranya di Nigeria," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad di Cilacap, Jumat (28/7).

Sedangkan yang belum dieksekusi masih tunggu kabar selanjutnya. Noor berjanji akan segera mengabarkan nasib 10 orang lainnya yang masuk daftar eksekusi.

"Sampai hari ini kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Memang kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," kata Noor.

Salah satu pertimbangan yaitu perbuatan, termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba. "Perlu diketahui Seck Osmani adalah pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya, itulah alasan saya. Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK dan semuanya di tolak," katanya.

Sedangkan Freddy Budiman, kata dia, semua orang tahu bagaimana dia menjadi gembong narkoba. "Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Dan selama di Lapas yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba," kata Noor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement