REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta berharap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan bersikap ksatria dalam mengurusi polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Kami minta Luhut berpihak kepada rakyat dan berjiwa nasionalis dalam penyelesaian permasalahan reklamasi teluk Jakarta,” ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea, Jumat (29/7).
Menurut dia, proyek reklamasi masih menyisakan begitu banyak persoalan. Untuk itu, pemerintah perlu mengharmonisasi segala peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan reklamasi. Semuanya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengutamakan kelestarian lingkungan lingkungan, melindungi kehidupan nelayan tradisional dan ditujukan untuk kepentingan publik.
Tigor mengatakan pemerintah juga perlu perencanaan lingkungan hidup sebagai basis penetapkan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup Teluk Jakarta yang terbaru. Daya dukung dan daya tampung merupakan dasar disusunnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), yang dimandatkan Pasal 16 UU 32 Tahun 2009. Perencanaan dan kajian tersebut wajib dilakukan untuk mengetahui apakah suatu pembangunan tidak melebihi kapasitas alam dalam mendukung suatu pembangunan.
Peninjauan dan kajian ulang terhadap reklamasi dan pulau-pulau yang ada harus dilakukan secara terbuka. “Dan melibatkan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap Teluk Jakarta serta mempublikasikan setiap tahap proses pelaksanaan peninjauan ulang dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Tigor.
Pemerintah juga perlu menegakkan administrasi dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin-izin reklamasi dan pemulihan kerusakan lingkungan akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang. Tak hanya itu, penegakkan hukum pidana hingga ke akar-akarnya juga penting dilakukan.
“Pelaksanaan reklamasi telah nyata mengandung tindak pidana lingkungan hidup maupun aturan pesisir. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan atau oknum yang melanggar ataupun yang terlibat dan memulihkan kerugian bagi publik tidak terulang lagi,” kata dia.