Rabu 03 Aug 2016 18:28 WIB

Boy Rafli Benarkan Haris Bertemu Freddy Budiman di Lapas

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (31/7). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad (31/7). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menunggu Koordinator Kontras Haris Azhar mempunyai alat bukti atas testimoni Freddy Budiman yang disampaikannya. Sayangnya, hingga saat ini, Haris belum menyerahkan apa yang ditunggu Polri itu.

"Sejauh ini belum, mudah-mudahan dengan proses ini akan ada. Jadi kita berharap akan ada," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Menurut Boy, dirinya tak menganggap apa yang disampaikan Haris dalam testimoni adalah suatu bentuk rekayasa. Namun, ada sesuatu yang ia ragukan terhadap apa yang disampaikan Freddi kepada Haris. Meski tidak terdapatnya alat bukti berupa rekaman suara Freddy, Boy membenarkan adanya pertemuan di Lapas itu.

"Itulah ada pak Sitinjak di situ, ada orang yang melihat," katanya.

Haris sendiri, kata Boy, mengaku tidak memiliki rekaman percakapan dirinya dan Freddy di dalam Lapas Nusakambangan. Sehingga testimoni tersebut dibuat berdasarkan ingatan Haris saat berjumpa dengan Freddy.

"Tidak ada rekaman, hanya penulisan kembali daya ingat pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy Budiman, penulisan kembali oleh dirinya terhadap percakapan pak Freddy dengan dia di lapas," jelas Boy.

Boy menuturkan, bukan bermaksud mengharapkan testimoni itu menjadi kenyataan. Setidaknya ada kepastian hukum yang bedasarkan fakta apakah pernyataan Freddy Budiman dapat dibuktikan. "Jadi fakta sangat penting agar kita bisa menilai secara jujur apa adanya dan bisa memberikan keadilan pada semua pihak," kata Boy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement