Kamis 04 Aug 2016 04:55 WIB

Urus IMB Rumah Kian Mudah dengan 'Primbon'

Rep: Bowo Priadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), terobosan kemudahan layanan juga dikembangkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Semarang.

Guna memudahkan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan IMB rumah tinggal, BPMPTSP meluncurkan Proses Izin Mendirikan Bangunan dengan Telepon (Primbon).

Layanan ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan serta kecepatan di bidang layanan perizinan, terutama bagi warga Kabupaten Semarang yang ingin mengurus IMB untuk rumah tinggalnya.

"Masyarakat yang akan mengurus IMB untuk rumah tinggal cukup mengajukan permohonan melalui telepon ke nomor 6921908 line 106," ungkap Kepala BPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, Rabu (3/8).